REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan lembaga survei boleh mempublikasikan hasil survei pada masa tenang atau sebelum pemungutan suara pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) 2019. Hal ini akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Kampanye Pemilu 2019.
Menurut Hasyim, pada 2014 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal 247 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. Pasal tersebut menyatakan bahwa pengumuman hasil survei atau jajak pendapat Pemilu tidak boleh dilakukan di masa tenang.
"Sudah pernah kejadian kan pasal yang melarang publikasi hasil survei sebelum pemungutan suara digugat ke MK dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, publikasi (hasil survei) sebelum pemungutan (pemungutan suara) itu boleh dilakukan," ujarnya ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/3).
Gugatan itu diajukan oleh Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) pada Januari 2014 lalu. Merujuk kepada hal ini, KPU nantinya akan mengatur secara teknis publikasi hasil survei oleh lembaga survei pada masa tenang pileg dan pilpres 2019 yang jatuh pada 14, 15 dan 16 April 2019 mendatang.
Selain soal publikasi hasil survei, Hasyim juga menyebut KPU berencana membuat aturan teknis soal keharusan lembaga survei menyampaikan sumber dana yang membiayai riset terkait pileg dan pilpres. Kedua poin aturan teknis inirencananya akan masuk di Peraturan KPU (PKPU) Kampanye Pemilu 2019.
"Publikasi menjadi hal utama untuk diatur. Kemudian nanti juga diatur soal publikasi apa saja yang dikerjakan lembaga survei, metode survei bagaimana, siapa yang membiayai survei itu. Soal dana, lembaga survei nantinya harus mencantumkan sumber pendanaan dari siapa," tambah Hasyim.