REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan memorandum yang melarang pelaku transgender untuk bergabung dengan militer. Pemerintah menilai, seorang transgender berisiko membebani efektifitas sebuah operasi militer.
"Individu yang memiliki latar belakang 'disforia gender' akan didiskualifikasi dari militer," kata memorandum tersebut.
Dalam hal ini, Trump menggolongkan pelaku transgender kedalam individu yang membutuhkan perhatian medis khusus. Kebijakan itu menyamaratakan mereka dengan warga negara yang mengonsumsi obat-obatan medis atau operasi.
Meski demikian, Trump memberikan kekuasaan lebih terhadap militer untuk menentukan kebijakan tertentu. Dia mempersilahkan menteri pertahanan dan keamanan dalam negeri untuk menerapkan kebijakan yang tepat terkait dinas militer oleh individu transgender.
"Kebijakan baru ini akan membuat militer dapat menerapkan standar kesehatan mental dan fisik yang mapan dan sama bagi semua individu yang ingin bergabung dan berjuang untuk militer," kata pernyataan Gedung Putih.
Meski demikian, sejumlah hakim berencana menentang keputusan yang dilakukan Donald Trump terkait hal ini. Hakim menilai larangan tersebut telah melanggar hak warga negara berdasarkan Konstitusi AS untuk mendapatkan kesempatan yang sama.
Pentagon sejauh ini hanya mengungkapkan pihaknya akan terus mematuhi hukum federal yang berlaku. Juru Bicara Pentagon Mayor David Eastburn mengatakan, akan terus menilai dan mempertahankan anggota transgender, dilansir laman Reuters.