Sabtu 24 Mar 2018 22:01 WIB

Dukcapil tak Perjualbelikan Data Registrasi Kartu SIM

Dukcapil datanya merupakan jumlah NIK yang diakses.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Esthi Maharani
Simcard (Ilustrasi)
Foto: IST
Simcard (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) menyatakan tidak melakukan jual beli data registrasi kartu prabayar atau simcard. Sebelumnya, Dukcapil sempat dituduh memperjualbelikan dan menyebabkan kebocoran data.

"Mengenai pendaftaran kartu prabayar, ada yang bilang kok data di Dukcapil dan operator seluler berbeda. Saya tegaskan, di Dukcapil datanya merupakan jumlah NIK yang diakses. Beberapa masyarakat yang sudah daftar kemudian dapat SMS lagi terus daftar lagi, akhirnya satu nomor bisa hit (daftar) tiga kali," jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Jumat (23/3).

Sedangkan, kata dia, data yang ada di operator merupakan jumlah nomor. Meski begitu, ia mengungkapkan, Dukcapil selalu merekonsiliasi data ke operator kartu prabayar.

"Kita selalu lakukan rekonsiliasi data ke operator. Terakhir, kita akan rekonsiliasi bulan Mei. Jadi tidak ada data bocor dan Dukcapil tidak jual beli data," tegas Zudan.

Ia menuturkan, dengan adanya registrasi ulang kartu prabayar, tidak akan ada lagi orang yang mengancam atau menipu lewat pesan singkat (SMS). Dengan begitu keamanan semakin terjaga.

"Indonesia lagi menuju sistem keamanan nasional. Dukcapil pun bersama Menteri Kominfo sudah menegaskan tidak akan mundur lagi untuk data ini," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga menyatakan tidak ada kebocoran data registrasi prabayar. Hanya saja diakui ada penyalahgunaan Nomor Induk KTP (NIK) serta nomor Kartu Keluarga.

"Yang terjadi saat ini dan menjadi berita adalah penyalahgunaan NIK dan KK. NIK dan KK digunakan registrasi secara tanpa hak serta bukan terjadi kebocoran data," ujar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo Ahmad M Ramli, saat ditemui usai Seminar Nasional Sekar Telkom, di Jakarta, Kamis, (22/3).

Ia mengingatkan, penyalahgunaan itu termasuk melanggar hukum. Maka Ramli meminta operator secara cepat meng-unreg beberapa nomor yang dilaporkan atau diregistrasikan secara tidak wajar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement