Senin 26 Mar 2018 07:53 WIB

Politikus PDIP: Keterangan Setnov tak Bisa Dipakai KPK

Pernyataan Setnov hanya mendengar dari orang lain, yang tak termasuk alat bukti.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto  memberikan bukti pengembalian uang ke KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto memberikan bukti pengembalian uang ke KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDI Perjuangan Erwin Moeslimin Singajuru menegaskan, KPK tidak bisa menggunakan keterangan terdakwa kasus KTP elektronik, Setya Novanto (Setnov), di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Dalam keterangannya, Setnov menyeret nama Puan Maharani dan Pramono Anung. 

Erwin menganggap keterangan tersebut tidak relevan dengan kasus dugaan korupsi KTP-el dengan Setnov sebagai terdakwa. Selain itu, dia mengatakan, terdakwa juga tidak menyaksikan langsung. 

Pernyataan Setnov termasuk dalam testimonium de auditu atau keterangan karena mendengar dari orang lain, yang tidak dapat diterima sebagai alat bukti. "Ini soal martabat orang, sebaiknya nilai kesaksian itu harus ada, dia yang mendengar, dia yang melihat, dan dia yang mengalami atau menyaksikan. Kalau cuma kata orang, atau info dari orang lain, itu tidak benar," ujar Erwin kepada wartawan, Ahad (25/3).

Bahkan, dia berpendapat, cara Setnov menyebut nama-nama dalam pengadilan pada Kamis (22/3) lalu bisa jadi hanya skenario dan manuver politik. "Ketika orang kalap, dia mencari cara untuk selamat maka ia berusaha mengaitkan nama-nama yang ia anggap bisa menyelamatkan," kata dia.

Saat ini, Erwin menyatakan, pihak-pihak yang disebut oleh Setnov, seperti Pramono Anung, Puan Maharani, dan Ganjar Pranowo, telah membantah pernyataan Setnov. Bantahan tersebut, dia menyatakan, menunjukkan Setnov dengan sengaja menyeret-nyeret PDIP untuk bermanuver alat bargaining untuk menyelamatkan dirinya.

Karena itu, Erwin menyesalkan proses persidangan yang membiarkan Setnov berbicara hal yang tidak relevan dan bukan kejadian yang dilihatnya sendiri. Semestinya, kata dia, dalam peradilan, baik jaksa, pengacara, maupun hakim, bisa mengingatkan Setnov. 

“Keterangan seperti Setnov ini hanya asbun (asal bunyi), dengan maksud menyeret-nyeret pihak yang tidak ada kaitannya sama sekali,” kata dia. 

Ia pun berharap pihak pengadilan bisa mengingatkan Setnov pada perssidangan-persidangan berikutnya. Jika pengadilan sengaja membiarkan Setnov memberi keterangan seperti itu, dia menambahkan, pihak hakim dan pengadilan juga sedang bermanuver agar Setnov menarik orang sebanyak-banyaknya.

Baca juga: KPK: Berikan Waktu Penyidik Mempelajari Dulu

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement