Senin 26 Mar 2018 15:32 WIB

Pengusaha yang Disebut Alirkan Dana KTP-El Diperiksa KPK

Setnov di persidangan pekan lalu menyebut Mada Oka alirkan dana ke DPR.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Pengusaha Made Oka Masagung.
Foto: Mahmud Muhyidin/Republika
Pengusaha Made Oka Masagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Made Oka Masagung (MOM) terkait kasus dugaan korupsi KTP-el. Dirinya diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto Hendro Pambudi (IHP) keponakan terdakwa Setya Novanto (SN) yang juga kembali diperiksa hari ini.

"Made Oka diperiksa sebagai saksi untuk IHP. SN diperiksa sebagai saksi untuk IHP dan MOM," tutur Febri saat dikonfirmasi, Senin (26/3).

Menurut Febri, dirinya belum mendapat informasi dari penyidik apakah dalam pemeriksaan tersebut dilakukan konfrontasi atau meminta bukti baru terkait dugaan aliran dana kepada Puan Maharani dan Pramono Anung. Sejauh yang ia tahu, pemeriksaan keduanya dilakukan terpisah.

"Belum ada info itu tadi (dari) penyidik. Sejauh ini pemeriksaan terpisah," kata dia.

Febri juga menuturkan, terkait nama-nama yang disebutkan Novanto di sidang, tentu KPK perlu melihat kesesuaian dengan fakta sidang dan bukti-bukti lainnya. KPK juga menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya terkait hal tersebut.

"Kami juga menunggu putusan pengadilan agar lebih komprehensif," jelasnya.

Sebelumnya, pada sidang yang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Novanto menyebut nama Puan Maharani dan Pramono Anung menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari proyek KTP-el. Dia mengetahui hal tersebut setelah Made Oka Masagung dan Andi Narogong berkunjung ke rumahnya.

Mereka memberitahukan kepada Novanto uang dari proyek KTP-el sudah dieksekusi kepada beberapa pihak di DPR RI. Puan dan Pramono telah membantah keterangan Setnov ini.

"Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya 'wah untuk siapa?'. Disebutlah, tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dolar dan Pramono 500 ribu dolar," ujar Novanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement