Senin 26 Mar 2018 22:30 WIB

KPK Limpahkan Berkas Penerima Suap RAPBD Jambi

KPK melimpahkan berkas perkara anggota DPRD Jambi Supriono.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono selaku tersangka penerima suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 ke tahap penuntutan. KPK juga memindahkan penahanan Supriono ke Lapas Klas II A Jambi.

"Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka Supriono, Anggota DPRD Provinsi Jambi ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (26/3).

Lebih lanjut, ia menyatakan mulai Senin, Supriono dipindahkan penahanannya ke Lapas Klas IIA Jambi untuk kebutuhan persidangan yang rencananya akan dilakukan di Jambi. "Hingga hari ini total sekurangmya 48 orang telah diperiksa," kata Febri.

Unsur saksi antara lain Ketua DPRD Provinsi Jambi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, PNS Dinas PUPR Provinsi Jambi, Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Direktur PT Sumber Swarnanusa, Direktur Utama PT Chalik Suleiman Bersaudara, dan unsur wasta lainnya.

Terdapat dua kasus di Jambi yang ditangani KPK, pertama terkait kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Supriono, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin. Ketiganya merupakan pihak pemberi suap dalam kasus suap tersebut. Untuk tiga orang tersebut saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK pun telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 pada 2 Februari 2018. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda. Sedangkan untuk Zumi sampai saat ini belum dilakukan penahanan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement