Selasa 27 Mar 2018 07:40 WIB

Mendagri Dukung KPU Keluarkan PKPU

Mendagri menilai peraturan KPU sangat diperlukan jika menghadapi keadaan tertentu.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan keterangan saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/2).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan keterangan saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mentri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung agar Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Peraturan KPU untuk menyelesaikan sejumlah masalah yang terjadi akibat kekosongan hukum. Tjahjo melihat PKPU sangat diperlukan karena dalam situasi mendesak karena selama ini adanya kebuntuan soal hukum di KPU.

Tidak adanya aturan atau hukum yang dibutuhkan menurut Mendagri mengakibatkan KPU periode 2017-2022 telah menghadapi tiga persoalan teknis yang serius. Yaitu verifikasi partai politik yang akan ikut Pemilu 2019, jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pengambilan sikap terkait calon kepala daerah yang terseret oleh kasus korupsi.

"Dalam catatan yang Kemendagri ikuti sejak KPU Periode 2017-2022 , setidaknya sudah tiga kali KPU menghadapi problem teknis Pemilu. Kemendagri mendukung langkah KPU untuk mengeluarkan PKPU," kata Tjahjo melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (26/3).

Mendagri menjelaskan alasan yang tepat untuk mengeluarkan PKPU. Berdasarkan putusan MK no 138 tahun 2009, ada tiga syarat untuk mengukur kepentingan memaksa untuk mengeluarkan peraturan.

Pertama, adanya keadaan dan kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum. Kedua UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Ketiga adalah kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU dengan prosedur biasa karena membutuhkan waktu yang lama. Sedangkan keadaan sangat mendesak untuk diberikan solusi.

Tjahjo menambahkan problem teknis Pemilu yangg dihadapi KPU saat ini juga sudah ada rujukan hukumnya seperti diatur dalam UU Pilkada maupun UU Pemilu. "Untuk itu solusinya lebih tepat diberikan oleh KPU melalui Peraturan KPU,"ujar Tjahjo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement