Selasa 27 Mar 2018 19:34 WIB

KPK Resmi Tahan Tujuh Pejabat Kota Malang

Penahanan tujuh tersangka untuk 20 tahun ke depan

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Bilal Ramadhan
Walikota Malang Periode 2013-2018, Moch Anton  mengenakan rompi orange memasuki mobil tahanan paska diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (27/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Walikota Malang Periode 2013-2018, Moch Anton mengenakan rompi orange memasuki mobil tahanan paska diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tujuh pejabat Kota Malang yang diduga melakukan dugaan korupsi APBD-P Kota Malang TA 2015. Ketujuh pejabat ini mulai ditahan Selasa (27/3) hingga 20 hari ke depan.

"Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tujuh tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di lima rumah tahanan berbeda," kataKepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui keterangan resmi yang diterima Republika.co,id, Selasa (27/3).

Dari tujuh pejabat, enam di antaranya anggota DPRD Kota Malangperiode 2014 sampai 2019. Keenam anggota ini, yakni SR, HPU, YAB, HS, SKO dan ABR. Tersangka SR ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

Sedangkan HPU dan YAB di Rutan Klas IIA Jakarta Timur (Pondok Bambu). Sementara HS dan SKO di Rutan Polres Jakarta Timur dan ABR di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Adapun tersangka Mohammad Anton ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Pria yang biasa disapa Abah Anton ini berstatus sebagai Walikota Malang non aktif periode 2013 sampai 2018.

Dia juga telah ditetapkan sebagai calon walikota Malang bersama Syamsul Mahmud dengan nomor urut dua.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement