REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Laporan terhadap Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ke polisi, rupanya bukan hanya satu kasus. Kali ini, Ketua DPW PKS DKI Jakarta yang melaporkan Fahri ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan laporan yang masuk ke kepolisian ada beberapa. "Nanti kita pilah-pilah laporaannya," kata Argo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/3).
Fahri dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE olehKetua DPW PKS DKI Jakarta, Shakir Purnomo, kemarin pada Selasa (27/3). Kepolisian juga akan mendalami lebih lanjut apakah laporan yang diajukan, kasusnya sama dengan laporan sebelumnya.
Karena, kalaupun laporan sama tetapi pelapornya berbeda, maka polisi akan tetap memproses satu per satu. "Masih dalam penelitian, kan baru kemarin jadi masih diteliti dulu ya. Kalau laporannya berbeda atau sama pun, tapi pelapornya berbeda, nanti ada tersendiri ya," jelas Argo.
Pelapor menyebut dalam laporannya bahwa Fahri Hamzah melakukan pencemaran nama baik pada 3 atau 4 Januari 2018 lalu. Dengan menulis cuitan di akun Twitter @Fahrihamzah.
"Kasus ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, dua Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dan Fadli Zon, dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Twitter. Fahri dan Fadli dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dengan pelapor mereka adalah seorang pria bernama Muhammad Rizki, dengan nomor laporan LP/1336/III/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 12 Maret 2018.
Menurut Muhammad Zakir Rasyidin, kuasa hukum Rizki, Fahri dan Fadli dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE.