REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha PT Grand Hotel Ancol yang menaungi Hotel Alexis. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan menutup izin usaha Hotel Alexis dan sejumlah unit usaha di dalamnya, setelah Pemprov DKI melakukan investigasi terkait adanya praktik prostitusi dan perdagangan manusia di tempat tersebut.
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, ia mengapresiasi dan sangat mendukung penutupan tempat hiburan yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan prostitusi dan pengedaran Narkoba. Menurutnya, langkah Pemprov DKI tersebut sangat sesuai dan sejalan dengan falsafah bangsa Indonesia, yakni Pancasila, dan amanat yang diberikan oleh UUD 1945.
"Sangat mendukung. MUI meminta supaya kebijakan ini juga ditiru oleh gubernur-gubernur lainnya," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (28/3).
Ia mengatakan, langkah tersebut sangat penting dilakukan. Karena yang dikejar melalui pembangunan bukanlah kemajuan dalam bidang material semata. Melainkan, juga bagaimana anak-anak bangsa memiliki watak dan karakter yang baik dan terpuji.
"Dan yang dilakukan oleh Anies tidak bisa dilepaskan kaitannya dengan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI memberi waktu PT Grand Ancol Hotel untuk menghentikan semua kegiatan usahanya hingga hari ini. Pemerintah menilai perusahaan tersebut telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Terdapat enam jenis usaha yang ditutup, di antaranya hotel, griya pijat, tempat karaoke, bar, dan musik hidup.