REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset keluarga Emirsyah Satar dalam penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. Untuk mendalaminya, KPK pada Rabu (28/3), memanggil beberapa saksi.
Saksi yang dipanggil KPK antara lain Sandrani Abubakar, ibu rumah tangga dan juga saudara kembar dari Sandrina Abubakar, istri dari tersangka Emirsyah Satar dan Marcivia Rahmani yang berprofesi sebagai notaris dan PPAT. "Terkait saksi Sandrani Abubakar, pemeriksaannya terkait kepemilikan aset rumah milik keluarga tersangka Emirsyah Satar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Sementara terhadap Marcivia, KPK mendalami kepemilikan aset dari keluarga tersangka Emirsyah Satar. Selain itu, KPK memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Emirsyah Satar, yaitu Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia Setijo Awibowo.
"Terhadap saksi Setijo, penyidik masih terus mendalami terkait proses pengadaan pesawat, mesin pesawat, dan perawatan pesawat Garuda Indonesia," ucap Febri.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2015 Emirsyah Satar dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Emirsyah Satar diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.