Sabtu 31 Mar 2018 20:48 WIB

Menkeu: Penyampaian SPT Tahunan Melalui E-Filling Meningkat

Peningkatan penyampaian SPT pajak sebesar 21,9 persen pada 2018 dibandingkan 2017.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Foto: Republika/ Wihdan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak orang pribadi melalui elektronik (e-filing) meningkat. Dia menyebutkan peningkatan 21,9 persen pada 2018 dibanding 2017.

"Telah terjadi peningkatan sebanyak 21,9 persen jumlah e-filer bila dibandingkan waktu yang sama tahun lalu," kata Menkeu di Jakarta, Sabtu (31/3).

Menurut data terakhir, menurut dia, tercatat 10.051.101 orang yang menyampaikan SPT Orang Pribadi. Sebanyak 8.213.098 wajib pajak (WP) yang menyampaikan melalui e-filing dan 1.838.003 melalui SPT manual.

photo
Wajib pajak mengantre untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pesanggrahan, Jakarta, Sabtu (31/1). Seluruh Kantor Pelayan Pajak di Indonesia dibuka untuk melayani wajib pajak melaporkan SPT pada hari terakhir batas waktu pelaporan SPT pajak tahun 2017 untuk Orang Pribadi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ia mengharapkan penyampaian SPT secara elektronik dapat terus meningkat sehingga tidak perlu lagi datang ke KPP. Wajib Pajak dapat lapor di mana saja dan kapan saja melalui e-filing.

"31 Maret adalah batas akhir penyampaian SPT tahunan untuk Orang Pribadi, banyak yang mencoba mengisi menggunakan e-filing. Tetapi ada kendala, yaitu salurannya down. Kami minta maaf, hal itu menandakan bahwa kami juga harus meningkatkan kemampuan jaringan dan infrastruktur teknologi di Ditjen Pajak," katanya.

photo
etugas Kantor Pajak KPP Pratama Penjaringan, Jakarta Utara, membantu warga mengisi pelaporan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak secara daring di Pojok Pajak kawasan Rusun Penjaringan, Jakarta, 22 Maret 2018. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Menkeu mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tidak menunggu sampai batas akhir dalam menyampaikan SPT. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah sadar dan patuh untuk menyampaikan pelaporan pajak.

"Uang pajak yang disetorkan rakyat kepada negara akan kembali kepada rakyat dalam bentuk bantuan pendidikan, sarana kesehatan, infrastruktur dan lain-lain," katanya. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement