REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg) menuai beragam reaksi. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan tentunya hal tersebut dikembalikan kepada Undang-undang Pemilu yang berlaku saat ini.
"Setahu saya dalam UU Pemilu itu untuk masalah narapidana itu seorang napi yang dituntut lebih dari lima tahun itu memang tidak boleh mencalonkan menjadi anggota legislatif atapun anggtota yang lainnya," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/4).
Hal senada juga diungkapkan pimpinan DPR lainnya, Fadli Zon. Menurutnya peraturan yang berlaku saat ini sudah punya mekanisme dan aturan yang disepakati dan sudah berlaku.
"Jadi menurut saya memang perlu mengacu pada UU tersebut," ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
Fadli menambahkan perlu ada kajian yang mendalam terkait wacana tersebut. Sebab, sebelum menjadi UU perlu melewati proses yang panjang. Selain itu ia juga menilai jangan sampai larangan tersebut merugikan mereka yang ingin mencalonkan.
"Tentu prinsipnya kita juga tidak ingin nanti orang-orang yang menduduki posisi itu adalah orang-orang yang mungkin pernah melakukan satu kesalahan sehingga tidak memberikan keteladanan," jelasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya mengusulkan aturan yang melarang para mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019 mendatang. Aturan ini akan masuk dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan caleg Pemilu 2019.