Senin 02 Apr 2018 19:20 WIB

Kata Pengacara Korban First Travel Soal Urgensi Ada TGPF

TGP dibentuk menjadi solusi memberangkatkan seluruh calon jamaah yang gagal.

Rep: Febrianto Adi Susanto/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan (dari kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan (dari kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah korban First Travel mendatangi Fraksi PDI Perjuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, guna mendorong Presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Kuasa hukum korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, mengatakan, urgensi dibentuknya TGPF tersebut adalah sebagai sebuah solusi untuk memberangkatkan seluruh calon jamaah yang telah menjadi korban yang gagal diberangkatkan.

"Kenapa kita harus buat TGPF, alasannya simpel. Kalau Aniessa itu mungkin sulit bercerita ke pihak pengadilan atau kepolisian atau kejaksaan. Tapi kalau kita yang nanya secara langsung itu kan bisa," kata Riesqi kepada wartawan setelah menggelar pertemuan dengan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Senin (2/4).

Riesqi menjelaskan, di dalam TGPF nanti tentunya unsur yang dilibatkan, antara lain, kepolisian, kejaksaan, dan pihak dari calon jamaah. Diharapkan dengan adanya TGPF tersebut pihak korban bisa memberi penjelasan kepada pemilik First Travel untuk diberangkatkan terlebih dahulu dari uang yang tersisa.

"Karena beberapa kali Aniessa bilang, di dalam statement-nya di pesan singkat, dia bilang saya mendingan di penjara saja 15 tahun duitnya saya utuh. Kan gitu jadi ada indikasi jahat lagi," katanya.

Menurut dia, dengan adanya TGPF tersebut maka akan menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan masalah serupa. Jika nantinya usulan pembentukan TGPF tersebut ditolak maka tidak ada langkah lain lagi yang bisa ditempuh.

"Langkah terakhir sebelum kepailitan First Travel, karena itu akan jadi role model, setiap kasus akan dipailit, jadi pembelajarannya di situ," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement