Selasa 03 Apr 2018 09:20 WIB

Pengancam Keluarga Taylor Swift Divonis 10 Tahun Percobaan

Pelaku didakwa atas kasus ancaman pembunuhan terhadap keluarga Taylor Swift.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Yudha Manggala P Putra
Taylor Swift
Foto: Reuters
Taylor Swift

REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES -- Pria yang dituntut atas dugaan mengancam membunuh Taylor Swift dan keluarganya dijatuhi hukuman 10 tahun masa percobaan. Kasus berawal sejak November 2016 ketika Frank Andrew Hoover ditangkap karena melanggar perintah pengadilan sebelumnya untuk menjauh dari penyanyi itu.

Dokumen pengadilan menyatakan usai dinyatakan bersalah atas penguntitan, Hoover mengirim email terus-menerus kepada ayahnya, Scott Swift, dari Agustus hingga 27 Oktober. Pada Januari 2018, Hoover menghadapi tuduhan baru setelah jaksa menemukan surel yang isinya dianggap sebagai ancaman akan membunuh Swift dan keluarganya.

Isi surel tersebut, ia menulis "keluarga setan" untuk "menikmati aneurisma otak dan kematian". Ia juga disebut berkata, "Memutuskan akan mengakhiri semua anggota Swift pada satu hari, karena Saya tidak tahan virus itu menyebar dari putri Anda."

Dalam surel lainnya, Hoover juga pernah menyatakan untuk menyuruh penyanyi "End Game" itu pergi ke neraka.

Dalam percobaan 10 tahun itu, Hoover akan dipantau melalui alat GPS selama tahun pertama. Ia juga diperintah untuk menjaga jarak satu mil dari anggota keluarga Swift.

"Hoover juga harus menyelesaikan tespsikologi, dan menghadiri kelas penyalahgunaan zat, menyerahkan semua senjataapi dan menjalani tes narkoba secara acak," ujar sumber dikutip dari E!News, Selasa (3/4).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement