REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Penyidik Polda Sumatera Utara telah melayangkan pemanggilan tahap kedua terhadap tersangka JR Saragih. Pemanggilan terkait dugaan pemalsuan dokumen persyaratan pencalonan gubernur Sumut.
Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti rencananya akan dilaksanakan Senin, (2/4) kepada jaksa Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut. Namun ternyata, menurut dia, tersangka JR Saragih belum bisa hadirtanpa diketahui apa alasannya.
"Selanjutnya, pihak Polda Sumut, sudah menerbitkan pemanggilan tahap kedua terhadap tersangka JR Saragih untuk bisa hadir di kantor Bawaslu Sumut, Kamis (5/4)," ujar AKBP MP Nainggolan di Medan, Rabu (4/3).
Berkas perkara tersangka JR Saragih dalam dugaan pemalsuan dokumen persyaratan pencalonan gubernur Sumatera Utara yang diperiksa Tim Jaksa dari Sentra Gakumdu Sumut, dinyatakan sudah lengkap (P-21). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, berkas perkara pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh tiga orang jaksa.
Berkas perkara tersebut sempurna, baik materil mau pun moril, serta telah diserahkan kepada penyidik Polda Sumut, Rabu (28/3) untuk dapat diketahui institusi hukum tersebut. Saat ini, Jaksa masih menunggu pelimpahan tersangka JR Saragih beserta barang bukti dari penyidik Polda Sumut.
Sentra Gakumdu menetapkan bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pencalonan. Meski ada dugaan pemalsuan dokumen, tetapi Sentra Gakumdu belum mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain.
Sebelumnya, KPU menetapkan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan gubernur Sumut tahun 2018. Atas putusan itu, JR Saragih mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu yang memutuskan agar cagub yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI tersebut melakukan legalisir ulang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Namun dalam proses di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Wilayah 2 Jakarta Pusat, JR Saragih justru melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) karena ijazah aslinya dilaporkan hilang.