REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Mahfud MD, menilai bahwa kepolisian tahu betul apakah laporan atas kasus puisi Sukmawati Soekarnoputri sebaiknya dilanjutkan atau dihentikan. Terkait situasi politik dan sosial masyarakat ini, polisi tentu lebih mengetahuinya.
"Itu terserah polisi saja (lanjut atau tidaknya proses hukum Sukmawati). Polisi kan lebih tahu situasi politik dan sosial kita," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini kepada Republika.co.id, Kamis (5/4).
Mahfud juga berpandangan, lanjut atau tidaknya kasus puisi Sukmawati bergantung pada pelapor. Kasus tetap dilanjutkan bila pelapor tidak mencabut laporannya, lalu akan diproses untuk menggali ada atau tidaknya unsur penistaan terhadap agama. Proses ini akan memperhatikan konteks dan kontennya.
"Kalau pelapor tidak mencabut, diproses untuk dinilai apakah itu betul penistaan atau tidak. Itu kan nanti bisa dilihat dari kontennya, konteksnya, dan dari pembuktian tentang niatnya, nanti akan diketahui," ungkapnya.
Rabu (4/4) kemarin, Sukmawati meminta maaf atas puisi berjudul "Ibu Indonesia" yang dibacakan dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya pada Rabu (28/3) lalu. Sukmawati mengaku tidak memiliki niat menghina umat Islam Indonesia dengan puisi yang dibacakannya.
"Dari lubuk hati paling dalam, saya mohon maaf lahir dan batin kepada umat Islam Indonesia," ucapnya.
Sukmawati menyampaikan bahwa tidak ada rencana ataupun niatan sama sekali untuk mencela dan menghina umat Islam seperti yang ditujukan ke dirinya beberapa hari terakhir. Perempuan berusia 67 tahun itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada desainer Anne Avantie dan keluarga.