Kamis 05 Apr 2018 14:19 WIB

Solo Belum Miliki Perda Miras

Pemkot dan DPRD masih menggagas Perda Miras.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Kejaksaan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah memusnahkan ratusan barang bukti narkoba dan minuman keras di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta pada Kamis (5/4).
Foto: Republika/Andrian Saputra
Kejaksaan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah memusnahkan ratusan barang bukti narkoba dan minuman keras di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta pada Kamis (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kota Solo hingga saat ini belum memiliki peraturan tentang peredaran minuman keras (Miras). Padahal jika menengok sejumlah kasus kriminal yang berhasil ditangani jajaran Polresta Solo dalam beberapa bulan terakhir, pelakunya tak lepas dilatarbelakangi mengonsumsi miras.

Seperti kasus RS (22 tahun) yang ditangkap Polresta Solo pada (27/3) lantaran mencoba melakukan pemerkosaan usai menenggak miras. Belum lagi kematian dua warga Serengan, Solo pertengahan tahun lalu setelah menenggak miras yang dioplos dengan ginseng. Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo pun mengakui hingga saat ini Pemerintah Kota Solo dan DPRD Kota Solo masih menggagas pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Miras.

Sosiolog: Kasus Miras Oplosan Fenomena Gejala Depresi Sosial

Menurut Purnomo belum dibuatnya Perda tentang miras karena masih terjadinya pembahasan tentang tempat-tempat yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk menjual miras. "Masih belum, tapi kita sudah sepakat miras dilarang. Raperdanya belum final. Karena masih tempat yang seperti apa yang diperbolehkan. hotel yang seperti apa yang diperbolehkan. Tapi di tingkat masyarakat, di tingkat pergaulan, di tempat-tempat yang masyarakat dilarang," kata Purnomo saat menghadiri pemusnahan ratusan barang bukti narkoba dan miras di halaman Kantor Kajari Solo pada Kamis (5/4).