Kamis 05 Apr 2018 15:59 WIB

Pengamat: Sanksi Sosial yang Diterima Sukmawati Sudah Berat

Menurutnya permintaan maaf Sukmawati sudah menunjukan itikad baik atas kesalahannya.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Bayu Hermawan
Sukmawati Soekarnoputri memberikan keterangan pers terkait polemik puisi
Foto: Antara
Sukmawati Soekarnoputri memberikan keterangan pers terkait polemik puisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Teuku Nasrullah menilai laporan masyarakat, terutama umat Islam, terhadap Sukmawati Sukarnoputri tidak perlu diperpanjang. Menurutnya, permintaan maaf yang disampaikan Sukmawati pada Rabu (4/4) sudah menunjukkan itikad baik atas kesalahannya.

Teuku menjelaskan, umat Islam sebaiknya tidak perlu menarik kasus ke ranah hukum. Tokoh umat sebaiknya sekarang menjalin komunikasi untuk mendapatkan solusi terbaik. "Jadinya, tidak menimbulkan kegaduhanberbangsa dan negara yang sudah banyak isu ini," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (5/4).

Ia meminta agar masyarakat tidak terbawa panas dan amarah dalam kasus Sukmawati. Menurut Teuku, sanksi yang diterima Sukmawati sudah terbilang berat. Putri dari proklamator Sukarno tersebut sudah mengalami sanksi sosial yang lebih dahsyat dibanding dengan masuk penjara.

"Hujatannya sudah berat, peringatan terhadap dia sudah cukup," ucapnya.

Selain itu, Teuku menambahkan, masuk ke ranahhukum akan menghabiskan waktu, tenaga dan pikiran umat Islam. Dampaknya, mereka tidak sempat memikirkan kemajuan pembangunan sebab sudah terforsir dalam kasus.

Sebelumnya, Sukmawati membacakan puisi bertajuk Ibu Indonesia dalam acara Indonesia Fashion Week pada pekan lalu. Puisi tersebutdianggap beberapa pihak menyinggung umat Islam Indonesia. Atas puisi itu, Sukmawati meminta maaf di hadapan media di kawasan Cikini, Jakarta, kemarin.

(Baca Juga: Sukmawati Minta Maaf dan Banyak Cara Mencintai Indonesia)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement