REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Sosial Kota Yogyakarta menyatakan sudah tidak ada permasalahan terhadap rancangan aturan baru untuk pendataan warga miskin calon pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS). Sehingga tinggal menunggu pengesahan aturan baru tersebut.
"Sudah kami paparkan di legislatif dan sudah tidak ada permasalahan mengenai indikator dan parameter yang akan digunakan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta Bedjo Suwarno di Yogyakarta, Sabtu (7/4).
Menurut dia, Dinas Sosial Kota Yogyakarta akan segera menyampaikan rancangan aturan mengenai pendataan calon penerima Kartu Menuju Sejahtera (KMS) tersebut ke Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk disahkan. Bedjo berharap, aturan baru mengenai indikator dan parameter pendataan KMS tersebut bisa segera disahkan sehingga bisa digunakan untuk pendataan warga miskin mulai pertengahan Mei.
"Kami akan mengawalinya dengan proses sosialisasi terlebih dulu. Meskipun demikian, di beberapa kesempatan atau saat ada pertemuan di masyarakat sudah kerap kami sampaikan bahwa akan ada perubahan indikator dan parameter pendataan calon penerima KMS pada tahun ini," katanya.
Berdasarkan rancangan perubahan yang diusulkan, pendataan warga miskin tetap didasarkan pada tujuh aspek utama yaitu pendapatan dan aset, papan, pangan, sandang, kesehatan, pendidikan dan sosial. Meskipun aspek penilaian tetap sama, namun parameter dan bobot yang akan digunakan diusulkan diubah.
Di antaranya, pada parameter pendapatan rata-rata anggota keluarga setiap bulan diturunkan dari 12 menjadi 10, begitu juga dengan aspek pangan diturunkan dari sembilan ke enam. Selain bobotnya, nilai pendapatan rata-rata anggota keluarga juga ditingkatkan menjadi Rp 423.815 per bulan dari sebelumnya Rp 300 ribu per bulan.
"Pendataan akan melibatkan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan tahun ini juga akan melibatkan PKK sehingga diharapkan data penerima KMS semakin valid," kata Bedjo.
Pada pendataan di wilayah, Bedjo meminta petugas untuk melakukan pendataan secara objektif sesuai dengan indikator dan parameter yang sudah ditetapkan. "Kami pun ingin mengubah mental masyarakat agar bisa mandiri, apalagi pemanfaatan KMS sebenarnya sudah jauh berkurang karena sudah banyak jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah. KMS pun hanya dimanfaatkan untuk santunan kematian dan bantuan bagi warga lanjut usia serta disabilitas," katanya.
Pada tahun ini, Dinas Sosial Kota Yogyakarta bahkan menerima pengembalian KMS dari seorang warga yang merasa sudah mampu sehingga tidak lagi masuk dalam kategori warga miskin. Artinya, sudah ada kesadaran dari warga bahwa ia tidak lagi masuk kategori KMS dan kemudian mengembalikan kartu yang diperoleh.