REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman pada Senin (9/4) hari ini. Sohibul akan diperiksa sebagai saksi terlapor dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Betul pemeriksaan akan dilakukan pada Senin (9/4)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (8/4).
Berdasarkan informasi, Sohibul kembali akan memenuhi panggilan kedua tersebut untuk dimintai keterangan terkait laporan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Pada Kamis (28/3), Sohibul telah memenuhi panggilan pertama penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tetapi pemeriksaan tidak berlangsung lama karena pimpinan PKS itu harus menghadiri acara.
Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul Iman berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018. Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pengurus elite PKS. Namun Sohibul dikatakan Fahri masih menyampaikan pernyataan yang menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS.
"Seolah-olah keputusan pengadilan itu diragukan," ujar Fahri.
Baca Juga: PKS Aceh Laporkan Fahri Hamzah ke Polisi