Senin 09 Apr 2018 14:36 WIB

Pengacara Tegaskan Kasus Jasriadi Politis dan Dipaksakan

Jasriadi tidak dijerat pasal ujaran kebencian tapi akses ilegal.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Terdakwa penyebar ujaran kebencian Jasriadi (Saracen Grup) berdialog dengan penasihat hukum usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (6/4).
Foto: Antara/Rony Muharrman
Terdakwa penyebar ujaran kebencian Jasriadi (Saracen Grup) berdialog dengan penasihat hukum usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Jasriadi, Erwin berkeras menuding kasus Saracen bernuansa politis. Pasalnya, pasal yang menjerat Jasriadi adalah pasal terkait akses ilegal, berbeda dengan yang selama ini tersemat pada Jasriadi sebagai bos Saracen, kelompok penyebar ujaran kebencian dan SARA.

"Kita sejak awal sudah curiga bahwa ini terkesan dipaksakan dan bernuasa politis," kata Erwin saat dihubungi Republika, Senin (9/4).

Erwin menyebutkan, pemberitaan sebelumnya menuding Saracen yang terkenal dengan produksi dan penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Tetapi, dari mulai penyidikan sampai tingkat tuntutan di pengadilan tidak ada satu pasal pun tentang penyebaran dan produksi ujaran kebencian yang dituduhkan pada Jasriadi.

"Bahkan informasi tentang adanya transfer dana ratusan Juta tidak ada sama sekali pasal tuntutannya yang di dakwa kepada Jasriadi," kata Erwin.