REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jambi Zumi Zola akan mematuhi keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang hari ini dilakukan penahanan terhadapnya. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Zumi, Handika Honggowongso.
"Kalau hari ini harus menjalani penahanan, kami akan patuh," kata Handika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/4).
Handika berharap, perkara yang menjerat kliennya itu segera dilakukan pemberkasan. Dengan begitu, sidang dapat segera dilaksanakan. Di dalam sidang nanti, kata dia, akan teruji sejauh mana dakwaan terhadap Zumi dapat terbukti atau tidak.
"Kami berharap semoga segera dilakukan pemberkasan sehingga bisa disidangkan. Untuk menguji sejauh mana dakwaan terbukti atau tidak, sehingga segera ada kepastian hukumnya," kata dia.
Menurut Handika, pihaknya menaati hukum dengan hadirnya Zumi memenuhi panggilan yang diluncurkan oleh lembaga antirasuah itu. Ia pun menyebutkan ungkapan terima kasih karena telah diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi.
"Kalau pun hari ini harus menjalani penahanan, kami mengucapkan terima kasih karena telah diberi kesempatan untuk memberi klarifikasi. Hak-hak kami sudah dipenuhi KPK," terangnya.
Hari ini, KPK memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola. Dia diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.
"Penyidik hari ini memeriksa Zumi Zola sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi proyek di Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Zumi telah tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.55 WIB. Ia pun tak banyak memberikan komentar terkait pemeriksaannya. "Terima kasih," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu singkat.