Senin 09 Apr 2018 21:59 WIB

Pemkot Bandung Tingkatkan Pengawasan Peredaran Miras

Kegiataan keagamaan harus ditingkatkan sehingga masyarakat menjauhi miras.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Citra Listya Rini
Miras oplosan
Foto: ANTARA
Miras oplosan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pejabat sementara Walikota Bandung Muhamad Solihin mengatakan Pemkot Bandung akan memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol dan minuman keras (miras).

Solohin meminta dinas terkait seperti Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk meningkatkan razia pada toko-toko yang menjual minol.

"Saya kemarin dalam pembicaraan termasuk ada beberapa tempat yang saya minta ke Satpol PP dan DPMPTSP untuk menutup tempat yang kelihatannya menjual miras tanpa izin," kata Solihin kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Senin (9/4).

Ia mengatakan mulai pekan kemarin sudah mulai didata tempat-tempat usaha yang dicurigai menyalahi izin dan menjual miras ilegal. Ada beberapa tempat yang sudah menjadi target pemkot yang akan ditindak dengan melalukan penutupan jika terbukti melanggar.

Menurut Solihin, pihaknya akan rutin mengecek izin tempat usaha. Untuk memgantisipasi peredaran miras ilegal dan tempat usaha yang menyalahi izin. Hal ini dikatakannya sejalan dengan niatannya mencegah masyarakat Kota Bandung terutama generasi muda agar tidak salah pergaulan.

"Mereka (tempat usaha) setor pajak nggak seberapa. Tapi, akibatnya lebih banyak ruginya ke masyarakat. Makanya aparat harus jeli melihat aktivitas yang ramai di satu tempat," kata Solihin.

Terkait maraknya miraa oplosan, ia pun meminta kegiatan keagamaan di wilayah harus diintensifkan. Dengan demikian masyarakat memiliki aktivitas sehingga menjauhi barang-barang berbahaya seperti itu.

"Kita harus mengingatkan. Makanya program shalat subuh berjamaah, magrib mengaji itu jadi upaya mencegah jangan sampai banyak anak-anak yang mungkin tidak ada kesibukan nyari aktivitasnya negatif seperti itu," ujar Solihin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement