REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, jaksa penuntut umum wajib banding atas vonis terdakwa Jasriadi. Pada Jumat pekan lalu, Jasriadi divonis hukuman 10 bulan penjara setelah terbukti melakukan akses ilegal ke akun Facebook orang lain.
"Banding, banding, jadi kalau putusan pengadilan ternyata di bawah tuntutan jaksa itu wajib hukumnya untuk mengajukan banding," ujar Prasetyo di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/4).
Tuntutan untuk Jasriadi, kata Prasetyo, adalah dua tahun. Namun, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim hanya 10 bulan dengan jeratan pasal akses ilegal. "Pengadilan vonis 10 bulan itu kurang dari separuh," ujar dia.
Baca: Hakim: Saracen tak Terbukti Sebarkan Ujaran Kebencian.
Majelis Hakim PN Pekanbaru, Riau, menyatakan Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (2) juntco pasal 30 ayat (2) UU ITE. Jasriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
Jaksa pun menyatakan banding dengan putusan tersebut. Bukan hanya jaksa, tim kuasa hukum Jasriadi juga memutuskan untuk banding karena menganggap pasal akses ilegal yang dijatuhkan tidak relevan.
Kuasa hukum Jasriadi, Erwin, mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan banding sesuai dakwaan tertulis bahwa Jasriadi mendapatkan username dan password Facebook dari pemiliknya, yaitu Sri Ningsih. "Artinya, JPU mengakui secara tertulis bahwa Jasriadi tidak melakukan akses ilegal karena diberikan nama user dan password oleh pemiliknya," kata Erwin kepada Republika, Ahad (8/4) lalu.
Baca: Polri Akui tak Jerat Jasriadi dengan Pasal Ujaran Kebencian.