REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan model Tiara Ayu Fauziah (24 tahun) sebagai tersangka. Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi mobil BMW yang menabrak supir ojek online (ojol) yang diamputasi.
Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, tidak ditahannya Tiara karena alasan subjektif penyidik. Tiara, kata dia, dianggap kooperatif, tidak akan melarikan diri dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Penahanan bukan merupakan suatu keharusan dengan pertimbangan subjektif dari penyidik," kata Budiyanto kepada Republika.co.id, Kamis (15/4).
Polisi juga telah melakukan tes urine kepada tersangka. Tes ini guna mengetahui apakah tersangka mengemudi dalam keadaan mabuk atau tengah mengonsumsi obat-obatan tertentu. "Hasil tes urin negatif," ujar Budiyanto.
Polisi pun, tambahnya, sudah meminta keterangan saksi atas kejadian tabrakan yang menyebabkan kaki kiri pengemudi ojol harus diamputasi tersebut. Sebanyak empat orang saksi dimintai keterangan atas kejadian pada Senin (9/4) malam itu.
Tabrakan di Jalan Hayam Wuruk arah selatan, tepatnya di TL Harmoni Wilayah Jakarta Pusat, berawal saat kendaraan BMW 320 I nopol B-789-SSN yang dikemudikan Tiara melaju dari arah utara menuju selatan.
Sesampainya di TL Harmoni, diduga karena kurang hati-hati, akhirnya bumper depan mobil menabrak badan samping kiri motor Honda Beat yang dikemudikan korban yang datang dari arah selatan ke timur.
Korban atas nama Muhammad Nur Irfan mengalami luka serius patah tulang kaki. Korban langsung dibawa ke RS Tarakan. Di rumah sakit itulah, akhirnya kaki Irfan harus diamputasi.