Jumat 13 Apr 2018 12:38 WIB

Alasan Polisi tak Menahan Penabrak Pengemudi Ojek Daring

Polisi mengatakan, penahanan bukan suatu keharusan.

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
 Pengemudi ojek online melintasi Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pengemudi ojek online melintasi Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan model Tiara Ayu Fauziah (24 tahun) sebagai tersangka. Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi mobil BMW yang menabrak supir ojek online (ojol) yang diamputasi.

Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, tidak ditahannya Tiara karena alasan subjektif penyidik. Tiara, kata dia, dianggap kooperatif, tidak akan melarikan diri dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Penahanan bukan merupakan suatu keharusan dengan pertimbangan subjektif dari penyidik," kata Budiyanto kepada Republika.co.id, Kamis (15/4).

Polisi juga telah melakukan tes urine kepada tersangka. Tes ini guna mengetahui apakah tersangka mengemudi dalam keadaan mabuk atau tengah mengonsumsi obat-obatan tertentu. "Hasil tes urin negatif," ujar Budiyanto.

Polisi pun, tambahnya, sudah meminta keterangan saksi atas kejadian tabrakan yang menyebabkan kaki kiri pengemudi ojol harus diamputasi tersebut. Sebanyak empat orang saksi dimintai keterangan atas kejadian pada Senin (9/4) malam itu.

Tabrakan di Jalan Hayam Wuruk arah selatan, tepatnya di TL Harmoni Wilayah Jakarta Pusat, berawal saat kendaraan BMW 320 I nopol B-789-SSN yang dikemudikan Tiara melaju dari arah utara menuju selatan.

Sesampainya di TL Harmoni, diduga karena kurang hati-hati, akhirnya bumper depan mobil menabrak badan samping kiri motor Honda Beat yang dikemudikan korban yang datang dari arah selatan ke timur.

Korban atas nama Muhammad Nur Irfan mengalami luka serius patah tulang kaki. Korban langsung dibawa ke RS Tarakan. Di rumah sakit itulah, akhirnya kaki Irfan harus diamputasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement