REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan saksi pelapor Aulia Fahmi yang mengadukan politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais pada Senin (16/4). Laporan ini terkait pernyataan kontroversial Amien.
"Hari ini (Senin) akan dipanggil," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta.
Argo mengatakan, penyidik kepolisian akan meminta keterangan Aulia terkait pelaporan dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada mantan ketua umum PAN itu. Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Aulia Fahmi melaporkan Amien Rais ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 15 April 2018.
Amien dituduh melakukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama melalui media sosial seperti diatur Pasal 28 ayat 2, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 156a KUHP. Aulia menyebutkan, pernyataan politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) itu, melalui media sosial, sudah menyebar mengenai orang tidak bertuhan, partai Allah, dan partai setan.
Aulia menilai Amien menyampaikan pernyataan yang berpotensi memprovokasi masyarakat karena ungkapan partai beragama dan partai setan. Amien juga, menurut Aulia, telah menghina partai politik di luar tiga partai yang disebut sebagai partai Allah sehingga termasuk kategori ujaran kebencian.
Aulia menuturkan, mantan ketua umum PAN itu juga telah memecah belah bangsa Indonesia melalui pernyataannya yang bermuatan SARA.