Senin 16 Apr 2018 15:29 WIB

Polri-Kemenkominfo Dalami Dugaan Kebocoran Data Facebook

Polisi belum bisa memastikan kemungkinan Facebook melakukan tindak pidana.

Facebook. ILustrasi
Foto: CNN
Facebook. ILustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri bekerja sama dengan Kemenkominfo masih mendalami dugaan kebocoran data pribadi para pengguna jejaring sosial Facebook di Indonesia.

"Polri dan Kemenkominfo sepakat untuk bekerja sama menangani masalah ini dengan serius," kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Mochammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/4).

Sebagai salah satu jejaring sosial terbesar, menurutnya, Facebook telah beberapa kali membiarkan konten-konten hoaks dibagikan oleh para penggunanya. "Seperti kasus Rohingya di Myanmar yang juga dibenarkan oleh Facebook," ucapnya.

Ia juga mencontohkan konflik agama di Sri Lanka dipicu oleh pemberitaan yang disebar melalui Facebook. "Pertikaian antara umat Muslim dan Hindu di Sri Lanka menjadi semakin parah dengan adanya pemberitaan melalui Facebook," ujarnya.

Iqbal mengimbau bagi para pengguna Facebook yang merasa data pribadinya disalahgunakan oleh pihak lain agar melapor ke kepolisian. "Polri mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri," katanya.

Ia menambahkan polisi belum bisa memastikan kemungkinan Facebook telah melakukan tindak pidana. Hal ini masih diselidiki. "Ada atau tidaknya dugaan tindak pidana sangat ditentukan berdasarkan temuan fakta dan bukti yang ada di lapangan," tuturnya.

Polisi, menurut dia, segera memanggil perwakilan Facebook Indonesia untuk dimintai keterangan. Sebagai media sosial yang populer, Facebook dikhawatirkan dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Polri maupun Kemenkominfo turut mengkhawatirkan jika Facebook dijadikan alat demi kepentingan individu untuk melakukan perbuatan tidak bertanggung jawab," ucapnya, menegaskan.

Ia menambahkan pihaknya belum bisa memperkirakan sanksi yang nantinya akan dijatuhkan kepada Facebook. "Bentuk tindakan yang akan diberikan kepada Facebook masih dipertimbangkan oleh Kemenkominfo selaku regulator," imbuhnya.

Menurutnya jika Facebook ingin tetap beroperasi di Indonesia, mereka diminta untuk menaati peraturan dan norma-norma yang berlaku. "Sejauh Facebook dapat memenuhi standar yang berlaku sesuai norma, etika dan adat istiadat yang ada di Indonesia maka keberadaannya akan tetap terjamin di Indonesia," ujarnya.

Mantan Kapolrestabes Surabaya itu juga meminta masyarakat untuk turut membantu mengawasi konten-konten yang ada di media sosial. "Seluruh masyarakat untuk turut serta menjadi bagian pengawasan dari setiap informasi yang ada di media sosial Facebook," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement