REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-Hye telah mengajukan dokumen meyerah kepada pengadilan atas proses banding terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Namun kasusnya masih akan diperdengarkan di pengadilan banding karena Jaksa mengajukan banding pekan lalu, dengan alasan terdakwa telah secara tidak adil menghindari dakwaan hukum.
Dilansir dari Reuters, mantan Presiden Korsel, Park Geun-Hye telah dijatuhi hukuman selama 24 tahun pada bulan ini di Pengadilan Rendah, atas tuduhan penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan dan paksaan.
Namun Park Geun-Hye telah membantah ia melakukan semua kesalahan seperti yang dituduhkan. Sedangkan pengacara Park tidak mau memberikan konfirmasi, karena tidak bisa dihubungi.