Sabtu 01 Apr 2017 05:35 WIB

Mantan Presiden Korea Selatan Resmi Ditangkap

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Reiny Dwinanda
Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye Park menghadiri persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (30/3).
Foto: Reuters/Ahn Young-joon
Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye Park menghadiri persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Mantan presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun Hye resmi ditangkap pada Jumat, (31/3). Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai presiden dan terlibat dalam kasus korupsi.

Setelah pengadilan menyetujui penangkapannya, Park Geun Hye pun langsung dibawa ke pusat penahanan di Seoul. Ia sudah dipecat dari jabatannya sejak awal Maret.

Park yang berusia 65 tahun itu merupakan mantan presiden ketiga Korsel yang ditangkap dengan tuduhan tindak kriminal. Sebelumnya, Roh Tae Woo dan Chun Doo Hwan juga ditahan karena kasus sejenis. 

Kasus Park berawal dari dugaan keterlibatannya dalam membantu teman dekatnya Choi Soon Sil untuk memeras sejumlah perusahaan, termasuk Samsung. Dia juga dituduh menyalahgunakan kekuasaan dan menerima suap. Akan tetapi, sejak awal ia menolak dakwaan tersebut. 

Park diduga secara pribadi terlibat dan memberikan akses kepada Choi untuk membuka berbagai dokumen negara. Hakim menyatakan Park melanggar undang-undang karena membocorkan dokumen penting serta membiarkan temannya mengetahui urusan negara.

Jika terbukti bersalah, presiden perempuan pertama Korsel ini terancam dipenjara 10 tahun. Meski begitu, selama menjalani investigasi, ia hanya akan ditahan selama 20 hari.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement