REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Aparat Polres Garut tengah mencari empat orang yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan kasus kepemilikan dan mengedarkan minuman keras (miras) berbagai merek di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. "Memang ada empat orang yang sedang kami cari. Mereka adalah pemilik rumah sama yang mendistribusikan," kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna pada wartawan, Selasa (17/4).
Perburuan terhadap empat DPO itu bermula dari pengungkapan sebuah rumah mewah yang dijadikan tempat penyimpanan miras di Kecamatan Tarogong Kidul. Diduga, miras tersebut diedarkan untuk wilayah Garut. Saat penggledahan pada Jumat pekan lalu, aparat mendapati sekitar enam ratusan botol miras.
"Kasusnya masih kami dalami, orangnya DPO, karena saat penggerebekan orangnya tidak ada di rumah," ujarnya.
Perintah perburuan para pelaku tersebut, kata dia, langsung datang dari Mabes Polri dalam rangka pemberantasan miras. Sehingga, ia melanjutkan instruksi itu pada anggotanya supaya lebih rutin menggelar razia. Tujuannya guna memastikan tak ada lagi peredaran miras di Garut.
"Enggak peduli siang, sore sampai malam kami razia terus. Bahkan tempat yang dulunya suka menjual minuman keras sekarang sudah tutup dengan seringnya razia," ucapnya.