Selasa 17 Apr 2018 19:43 WIB

Polres Garut Telusuri Jejak Empat DPO Pengedar Miras

Instruksi razia dan operasi miras langsung dari Mabes Polri.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Ribuan miras dan jerigen tuak di Kabupaten Bandung dimusnahkan, Kamis (12/4).
Foto: Muhammad Fauzi Ridwan/REPUBLIKA
[ilustrasi] Ribuan miras dan jerigen tuak di Kabupaten Bandung dimusnahkan, Kamis (12/4).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Aparat Polres Garut tengah mencari empat orang yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan kasus kepemilikan dan mengedarkan minuman keras (miras) berbagai merek di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. "Memang ada empat orang yang sedang kami cari. Mereka adalah pemilik rumah sama yang mendistribusikan," kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna pada wartawan, Selasa (17/4).

Perburuan terhadap empat DPO itu bermula dari pengungkapan sebuah rumah mewah yang dijadikan tempat penyimpanan miras di Kecamatan Tarogong Kidul. Diduga, miras tersebut diedarkan untuk wilayah Garut. Saat penggledahan pada Jumat pekan lalu, aparat mendapati sekitar enam ratusan botol miras.

"Kasusnya masih kami dalami, orangnya DPO, karena saat penggerebekan orangnya tidak ada di rumah," ujarnya.

Perintah perburuan para pelaku tersebut, kata dia, langsung datang dari Mabes Polri dalam rangka pemberantasan miras. Sehingga, ia melanjutkan instruksi itu pada anggotanya supaya lebih rutin menggelar razia. Tujuannya guna memastikan tak ada lagi peredaran miras di Garut.

"Enggak peduli siang, sore sampai malam kami razia terus. Bahkan tempat yang dulunya suka menjual minuman keras sekarang sudah tutup dengan seringnya razia," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement