Rabu 18 Apr 2018 19:46 WIB

Facebook tak Bisa Penuhi Audit Kebocoran Data dalam 30 Hari

Komisi I DPR meminta Facebook melakukan audit dan memberi laporan dalam 30 hari.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nur Aini
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan waktu 30 hari pada Facebook untuk melakukan audit dan menyampaikan perkembangan audit tersebut terkait dugaan kebocoran data pengguna asal Indonesia. Mengenai hal ini, Facebook Indonesia tidak berjanji menyelesaikan audit itu dalam waktu yang ditentukan.

"Seperti yang saya sampaikan kemarin di Komisi I dan Bareskrim untuk tanggal pastinya saya tidak bisa menjanjikan," kata Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari usai memberikan keterangan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/4).

Mengenai audit itu, Ruben berjanji pakan ada transparansi apabila auditnya telah selesai. Ruben enggan memberikan jawaban lebih lanjut saat ditanya terkait dugaan ancaman pidana pada Facebook Indonesia. "Lihat nantilah," kata dia.

Facebook Indonesia memberikan keterangan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (18/4). Facebook memberikan keterangan sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 18.20 WIB. Ruben mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dari penyidik Ditsiber Bareskrim Polri.

Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik menurutnya tidak jauh berbeda dengan pertanyaan yang diajukan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. "Masih dalam proses pencarian data," ujar Ruben.

Ruben mengatakan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Komisi I DPR RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Reserse Kriminal Polri. Facebook akan memberikan keterangan lebih lanjut berikutnya. "Untuk memberikan fakta-fakta yang lebih rinci dan detil kedepannya," kata Ruben.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersurat ke Mabes Polri terkait kebocoran data pengguna Facebook, khususnya kepada Badan Reserse dan Kriminal Polri. Polri pun menyatakan akan mendukung Kementerian Kominfo menindaklanjuti kasus ini.

Permintaan Kominfo berkaitan dengan kebocoran jutaan data Facebook asal Indonesia dalam skandal yang melibatkan lembaga konsultan politik Cambridge Analytica. Di seluruh dunia, diperkirakan tak kurang dari 87 juta data Facebook bocor. Data pengguna Indonesia dikhawatirkan turut bocor dan digunakan untuk kepentingan tertentu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement