REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Yayat T Soemitra ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), menggantikan Abubakar yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini dituangkan dalam surat keputusan Mendagri yang diserahkan oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung, Kamis (19/4).
Dalam surat penugasan yang dibacakan Sekda Jabar Iwa Karniwa penetapan Wabup Yayat menjadi Plt Bupati KBB didasari adanya penetapan tersangka Abubakar atas dugaan penerimaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kemudian dalam UU 23 2014 tentang Pemda Pasal 65 ayat 3 pejabat yang dalam masa tahanan dilarang melaksanakan tugas sebagai kepala daerah. Mendagri juga meminta agar Yayat melakukan monitoring kasus tersebut dan melaporkan perkembanganya pada Gubernur Jabar.
Menurut Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, ia meminta secara khusus agar bisa bekerja dengan baik dan amanah. Yayat juga diminta untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di KBB terkait tugas-tugas Plt. Selain itu, ia berharap Yayat bisa berkoordinasi dengan Plt Sekda KBB, Kepolisian, Kejaksaan dan kepala daerah di Bandung Raya.
"Saya meminta pemerintahan, pembangunan dan pelayanan pada masyarakat tetap berjalan normal," katanya.
Seperti diketahui, KPK telah menahan Bupati Bandung Barat 2013-2018 Abu Bakar yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap, pada 12 April lalu. Abu Bakar ditahan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan. Sementara Abu Bakar mengatakan dirinya siap menjalani proses hukum di KPK
"Sebagai warga negara yang baik saya jalani saja proses hukum," ujar Abu Bakar.
KPK pada 11 April mengumumkan Abu Bakar bersama bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018. Diduga sebagai penerima, yakni Bupati Bandung Barat Abu Bakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat. Diduga, Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023.
Untuk mengumpulkan dana tersebut, Abu Bakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adityo. Tim KPK juga mengamankan barang bukti sebesar Rp 435 juta terkait kasus tersebut.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep Hikayat disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Abu Bakar, Weti Lembanawati, dan Adityo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.