REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku prihatin dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP-El, Setya Novanto (Setnov) pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/4) kemarin. Namun menurut Undang-Undang, Bamsoet mengatakan Setnov masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).
"Tetapi semua kembali kepada Pak Nov dan keluarga apakah akan menggunakan itu atau tidak, karena KPK juga mempertimbangkan untuk banding pada putusan itu," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/4).
Ia berharap mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut dan keluarga agar tabah menjalani cobaan yang tengah dihadapi Setnov. Mantan Ketua Komisi III tersebut yakin Setnov bisa kembali berkumpul bersama keluarga. "Kami tetap menghormati (Setnov) sebagai salah satu mahkota partai, sampai kapanpun kami akan menghormati," katanya.
Sebelumnya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 5 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Untuk diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus KTP-el yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Pada Kamis (28/3), Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Setya Novanto 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sejumlah 7.435 juta dolar AS dan dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan Novanto subsider tiga tahun penjara.