REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berjanji melakukan pengawasan tenaga kerja asing (TKA). Hal itu menyusul ditekennya peraturan presiden (perpres) no 20/2018 tentang TKA.
Kabaintelkam Polri Komjen Pol Lutfi Lubihanto mengakui, instansinya memiliki tugas dalam pengawasan orang asing. Anggota Polri, dia mengatakan, juga melakukan pantauan di daerah yang terdapat orang asing. "Selama tidak melanggar hukum, kami akan lakukan pengawasan. Kalau ada pelanggaran pidana, kami tindak," katanya saat konferensi pers Ombudsman terkait investigasi mengenai problematika penempatan dan pengawasan tenaga kerja asing di Indonesia, di Jakarta, Kamis (26/4).
Untuk memperkuat pengawasan, ia mengakui kepolisian disarankan mengajukan regulasi melakukan pengawasan orang asing. Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Iswandi Hari menambahkan, banyak TKA yang melanggar telah dideportasi. Misalnya dari Sulawesi Tenggara (Sultra). "Sepanjang 2015-sampai hari ini, kurang dari 1.000 TKA (dideportasi)," ujarnya.