Jumat 27 Apr 2018 16:50 WIB

Ketum F-PKS: Kasus Fahri dan Fadli Zon Jalan di Tempat

F-PKS menuntut agar polisi mengusut tuntas kasus Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Aksi Jumat Keramat yang diadakan oleh peserta F-PKS di depan Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/4) sore.
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Aksi Jumat Keramat yang diadakan oleh peserta F-PKS di depan Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/4) sore.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa yang mengatasnamakan dirinya Front Penegakan Keadilan Sosial (F-PKS) mengepung Polda Metro Jaya, Jumat (27/4) sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka menuntut kepolisian untuk segera memproses laporan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

(Baca: Massa F-PKS Tuntut Polri Usut Tuntas Kasus Fahri dan Fadli Zon)

Mereka menamakan aksi itu sebagai 'Aksi Jumat Keramat Jebloskan Fahri Hamzah dan Fadli Dzon ke Penjara'. Mereka meminta laporan terhadap Fahri dan Fadli di Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan penyebaran berita bohong atau hoax tidak diam di tempat.

"Kami mendesak Polda Metro Jaya tegas dan mengusut tuntas kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon," ujar Ketua Umum F-PKS Abdullah Kelrey di lokasi demo depan Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/4).

Para peserta aksi juga meminta keduanya untuk segera dijebloskan ke penjara lantaran diduga telah menyebar hoax dan kebencian melalui akun media sosial. Aksi tersebut juga mempertanyakan perkembangan kasus keduanya yang sudah kedengaran lagi gaungnya.

"Kami ingin mengetahui langsung sejauh mana proses penganan langsung terhadap kasus itu, karena selama ini terkesan berjalan di tempat. Kemudian, jebloskan mereka ke penjara. NKRI ini negara hukum. Semua sama di mata hukum. Jadi harus diproses," papar Kelrey.

Dalam aksi itu, massa yang kira-kira mencapai puluhan orang itu pun melakukan teatrikal dengan membakar poster bertuliskan 'Siapa Sebenarnya Bapak Hoax'. Massa juga membawa rantai yang mengikat pada pelaku hoax.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement