Jumat 27 Apr 2018 16:54 WIB

Aturan Larangan Mantan Koruptor Nyaleg, KPU tak Ditekan DPR

KPU akan memperjuangkan aturan lanrangan mantan napi korupsi menjadi caleg.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan, DPR tidak menekan KPU untuk mengikuti pendapat mereka mengenai aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Hingga saat ini, baik KPU dan DPR masih tetap pada pendirian masing-masing terkait aturan tersebut.

Wahyu menjelaskan, KPU dan DPR pada pekan lalu sudah melakukan rapat pendahuluan yang membahas rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

"Dalam pertemuan dengan pimpinan Komisi II DPR, (kesimpulannya) kami saling menghormati pisisi masing-masing. Sehingga, kami memastikan bahwa DPR tidak menekan KPU untuk mengikuti pendapatnya," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/4).

Wahyu menjelaskan, sifat konsultasi dalam penyusunan PKPU sudah bukan hal yang sifatnya mengikat. Artinya, KPU tetap wajib melakukan konsultasi, sementara hasil dari rapat konsultasi itu tidak mengikat.

"Rapat konsultasi memang sifatnya tidak harus ada kata sepakat. Maka berdasarkan rapat pendahuluan itu, baik pemerintah maupun DPR dan KPU berpandangan untuk saling menghormati pandangan masing-masing.

Dalam hal ini, kata Wahyu, KPU berpandangan bahwa usulan larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi tetap dimasukkan dalam rancangan PKPUpencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi diatur dalam pasal 8 ayat 1 huruf (i), yang berbunyi ,'Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, membantah bahwa pihaknya sudah mempersilakan KPU untuk melanjutkan aturan larangan caleg dari mantan narapidana korupsi. DPR dan pemerintah tetap meminta KPU tetap berpedoman kepada aturan pencalonan caleg sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Kami bukan mempersilakan (KPU), tetapi kami meminta KPU tetap mentaati undang-undang. Kami tidak pernah menyatakan mempersilakan," ujar Riza ketika dihubungi wartawan, Kamis (26/4) malam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement