Ahad 29 Apr 2018 20:36 WIB

Aturan Wajib Tanam Bawang Putih Dinilai tak Efektif

Mahalnya harga bibit bawang putih juga menjadi salah satu kendala.

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Citra Listya Rini
 Pekerja menadata bawang putih saat dilaksanakananya operasi pasar komoditas bawang putih di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (1/6).
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja menadata bawang putih saat dilaksanakananya operasi pasar komoditas bawang putih di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (1/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi menilai, aturan mengenai kewajiban tanam bawang putih bagi importir tidak efektif untuk meningkatkan produksi dalam negeri. 

Menurut Hizkia, kewajiban itu justru berpotensi membawa dampak negatif pada konsumen. Sebab, mau tak mau importir harus mengeluarkan tambahan biaya untuk menanam benih. 

"Biaya ekstra inilah yang dikhawatirkan akan berdampak pada harga jual bawang putih kepada masyarakat," katanya lewat keterangan tertulis, Ahad (29/4).

Kewajiban tanam bawang putih tertuang dalam peraturan menteri pertanian (Permentan) Nomor 38 tahun 2017. Dalam pasal 32, pemerintah mewajibkan importir menanam dan menghasilkan produksi bawang putih sekurang-kurangnya lima persen dari volume pengajuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Sementara itu, lanjut Hizkia, puluhan ribu hektare lahan bawang putih kini sudah beralih ditanami tanaman lain.CIPS memperkirakan, lahan bawang putih yang tersisa hanya sekitar 2.000 hektar.

Mencari lahan baru untuk ditanami bawang putih juga sulit karena jenis tumbuhan tersebut harus ditanam di lahan yang berada di ketinggian antara 700 meter hingga 1.200 meter di atas permukaan laut. Pada ketinggian tertentu, luas lahan semakin terbatas.

Alih fungsi lahan bawang putih sudah banyak terjadi. Selain lahan pertanian yang menyempit, kesuburan tanah di Indonesia juga semakin menurun. Kondisi ini adalah salah satu dari banyak penyebab target swasembada menjadi tidak rasional, kata Hizkia.

Tak hanya itu, mahalnya harga bibit bawang putih juga menjadi kendala lain. Harga bibit bawang putih lokal saat ini berkisar antara Rp 60 ribu hingga Rp 70 ribu per kilogram. Dengan kondisi tersebut, Hizkia memandang, sulit bagi Indonesia untuk mewujudkan swasembada bawang putih. 

Alih-alih mewajibkan importir menanam bibit bawang putih, ia menilai pemerintah harusnya fokus pada upaya pengembangan teknologi pertanian. Hizkia meyakini, produksi bawang putih tidak akan meningkat signifikan jika petani masih menggunakan cara tanam yang tradisional.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement