REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan sebagaimana terjadi di banyak negara di dunia, organisasi buruh di Indonesia perlu membangun sinergi pihak lain. Salah satunya adalah dengan organisasi konsumen dalam upaya memperjuangkan hak-hak buruh yang paralel dengan memperjuangkan hak-hak konsumen.
‘’YLKI menyampaikan Selamat Hari Buruh Sedunia, 1 Mei 2018. Namun harap dpahamai, masalah perburuhan dan masalah konsumen punya irisan yang nyaris sama, yakni sering terjadi pelanggaran hak. Pelanggaran hak konsumen berkelindan dengan pelanggaran hak buruh,’’ kata Tulus Abadi, kepada Republika.co.id, Senin (1/5).
Oleh karena itu, lanjut Tulus, YLKI mempunyai beberapa catatan terkait ‘Hari Buruh Sedunia’. Permama, konsumen adalah salah satu pelaku ekonomi yang memiliki posisi strategis. Sudah waktunya konsumen menjadikan kondisi dan isu buruh dalam preferensi menentukan pilihan suatu produk.
“Konsumen pun bisa menentukan sikap untuk memboikot suatu produk dari perusahaan atau pengusaha yang terbukti melanggar hak-hak buruh. Sikap konsumen yang demikian adalah upaya strategis turut memperjuangkan pemenuhan hak-hak buruh,’’ ujarnya.
Kedua, konsumen yang bertanggung jawab adalah bukan saja menuntut adanya kualitas produk/kualitas pelayanan dan keterjangkauan harga dari suatu produk tersebut. Tetapi juga harus menjadikan isu dan permasalahan hak-hak buruh dalam menentukan suatu pilihan produk, baik itu barang atau jasa.
“Jadi YLKI menghimbau konsumen untuk membeli atau melakukan transaksi pada produk yang dihasilkan dari perusahaan yang menghargai dan tidak melanggar hak-hak buruh,’’ tegas Tulus.
Bertepatan dengan peringatan hari buruh sedunia, pada Selasa Mei 2018 ini berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa untuk memperingatinya di berbagai kota. Di Jakarta, masa sudah memadati kawasan Jalan Medan Merdeka Barat sampai depan Istana Negara. Sebelumnya, massa berkumpul di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Berbagai organisasi buruh dari berbagai perusahaan tersebut antara lain adalah Serikat Pekerja DKB Grup, PT Pos Indonesia, Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI). Massa menuntut Presiden Joko Widodo untuk merevisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).