REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu tuntutan buruh pada peringatan Hari Buruh kali ini adalah penghapusan peraturan presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Umum asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, pencabutan Perpres bukan lah solusi.
Ia berargumen, Perpres 20 tidak mengubah substansi mengenai penggunaan tenaga kerja asing. Tetapi hanya menyederhanakan proses administrasi yang sebelumnya terlalu panjang.
"Sebenarnya tidak ada yang berubah secara substansi," kata Hariyadi, saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (1/5).
Sehingga, menurut dia, tenaga kerja lokal seharusnya tidak perlu merasa terancam dengan keberadaan Perpres yang belum lama ini ditandatangani Presiden Jokowi tersebut. Daripada mempersoalkan Perpres, ia mendorong agar serikat pekerja mulai memikirkan nasib para anggotanya yang terancam kehilangan pekerjaan sebagai dampak dari makin masifnya otomatisasi di industri.