REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Muhammad Fayyadh menyatakan tidak ada intervensi kepada orang tua korban pembagian sembako di Monumen Nasional (Monas) pada Sabtu (28/4) lalu untuk melapor ke polisi. Orang tua MRS (10 tahun), Komariah, melaporkan ketua panitia acara 'Untukmu Indonesia' Dave Santosa ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Pusat, Rabu (2/5).
"Inisiatif sendiri laporan ke Bareskrim, tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” kata Fayyadh, yang juga pengacara orang tua korban meninggal, di gedung Bareskrim KKP Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (2/5).
Dalam laporan, ia mengatakan, panitia acara dianggap melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain dengan ancaman penjara lima tahun. “Yang kami laporkan adalah ketua panitianya," papar dia.
Laporan pihak keluarga korban telah diterima oleh Bareskrim KKP Gambir dengan nomor laporan LP/450/V/2018/Bareskrim tertanggal 2 Mei 2018. Dalam surat tersebut, pelapor tertera bernama Komariah selaku ibu kandung salah satu korban.
Surat itu juga menyebutkan korban meninggal karena mengantre sembako, bukan karena sakit dan ditemukan di luar Monas. "Ini faktanya seperti itu, dalam surat LP disebut kejadian di dalam Monas. Kalau ada pihak yang sebut seperti itu (kejadian di luar Monas), kami akan mintai pertanggungjawaban," ujar Fayyadh.
Setelah membuat laporan, Komariah sempat pingsan. Ketika sadar, ia berteriak menangis menyebut nama anaknya.
Dua anak yang juga warga Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, menjadi meninggal setelah mengikuti acara pembagian sembako pada acara 'Untukmu Indonesia', yang diadakan di Monas, Sabtu (28/4).