REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Fuadi mengindikasikan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melakukan pelanggaran kampanye karena memuat iklan di media massa cetak. Pelanggaran tersebut karena pemuatan iklan sebelum masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Berdasarkan tahapan Pemilu 2019 yang diterbitkan oleh KPU, masa kampanye untuk partai politik akan dimulai pada 23 September mendatang. "Jadi ketika ada partai yang sudah ditetapkan kemudian dia kampanye atau beriklan ini kami menilai bahwa kampanye di luar jadwal,” kata dia usai menerima klarifikasi dari perwakilan PSI, Rabu (2/5).
Bahkan, menurut dia, pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan sanksi pidana bagi partai politik yang melakukan kampanye di luar jadwal. Aturan itu menyebutkan setiap orang yang melanggar jadwal kampanye dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Dia mengatakan Bawaslu mengindikasikan adanya pelanggaran karena PSI memasang logo dan nomor urut partai dalam iklan polling tersebut. Kendati demikian, dia mengatakan, keputusan apakah PSI melakukan pelanggaran kampanye atau tidak berada di tangah Bawaslu RI.
Dia mengatakan Tim Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI akan menyerahkan pembahasan kepada tingkat komisioner sebelum diberikan laporan kepada Bawaslu RI. “Ini adalah terkait penelusuran, walaupun dalam proses kajian awal kami di Bawaslu DKI ini baru dugaan ya, dugaan adanya indikasi pelanggaran," ujar Fuadi.
Sebelum masa kampanye dimulai, para kandidat, baik capres, cawapres, caleg, dan partai politik, hanya diizinkan untuk melakukan sosialisasi tertutup di internal.
Baca Juga: PSI Siap Terima Sanksi Soal Iklan Polling