REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan bahwa mobil dinas merupakan aset milik negara. Fasilitas ini hanya digunakan untuk kepentingan negara dan operasionalnya.
Sandiaga meminta para aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran untuk berpikir ulang. Ia menganggap hal itu tidak pantas dilakukan.
"Kalau keputusannya memang diperbolehkan, kita tanya ke hati nurani. Pantas enggak sih kita pakai kendaraan ini?" kata Politikus Partai Gerindra itu.
Sandiaga ingin mengetuk hati nurani para ASN untuk meningkatkan kepedulian terhadap aset negara. Ia mengajak mereka menggunakan aset sebaik-baiknya sesuai tugas dan fungsinya.
"Itu yang menjadi sebuah refleksi bahwa kita bekerja di pemerintahan, dapat fasilitas, yuk kita jaga fasilitasnya sama-sama," ujar dia.
Menurut Sandiaga, para ASN harus memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat. Ia mengawali hal itu dengan menerapkan pada dirinya sendiri.
"Saya saja waktu mau kampanye stres berat nih. Ini mau pake kelengkapan apa? PNS enggak boleh ada yang mendampingi saya selama kampanye kalau hari Minggu. Mobil balik pakai mobil Sulaiman. Jadi itu karena saya enggak sampai hati. Saya pakai mobil DKI. Itu yang saya sampaikan ke para ASN, ayo kita tunjukan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengizinkan kendaraan dinas digunakan sebagai transportasi mudik Lebaran. Peraturan mengenai itu, kata dia, saat ini tengah disusun.
Menteri Asman mengatakan, penggunaan mobil dinas dibolehkan asalkan biaya bahan bakar dan perawatan mobil selama digunakan mudik ditanggung secara pribadi. Belum jelas betul mobil dinas apa yang dibolehkan digunakan untuk mudik, tetapi Asman mengaku sedang menyusun aturan resmi terkait dengan hal tersebut.
Dia berjanji, surat keputusan menyangkut hal tersebut akan dikeluarkan sebelum Lebaran. Sebelumnya, pada era kepemimpinan Menpan-RB Yuddy Chrisnandi, penggunaan mobil dinas yang dilarang untuk mudik adalah mobil dinas operasional.
Sementara itu, untuk mobil dinas yang melekat pada jabatan, seperti mobil dinas menteri, Yuddy tidak melarangnya.