Jumat 04 May 2018 01:56 WIB

Polri Sebut Tersangka Unjuk Rasa Yogyakarta Bertambah

Total jumlah tersangka ada 12 orang.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Ani Nursalikah
Suasana penyisiran yang dilakukan Polisi di UIN Sunan Kalijaga, Selasa (1/5) malam.  Puluhan pendemo baik perempuan dan laki-laki diamankan dari dalam kampus.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Suasana penyisiran yang dilakukan Polisi di UIN Sunan Kalijaga, Selasa (1/5) malam. Puluhan pendemo baik perempuan dan laki-laki diamankan dari dalam kampus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai menetapkan delapan tersangka dalam aksi demo yang dilakukan di Simpang UIN Yogyakarta, polisi menyebut tersangka bertambah lagi sebanyak tiga orang.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, total keseluruhan mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka sudah menjadi 12 orang. "Sebanyak 12 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia di Apel Kasatwil PTIK Jakarta Selatan, Kamis (3/5).

Kericuhan yang terjadi di Yogyakarta juga masih didalami apakah ada kaitannya dengan Hari Buruh atau tidak. Pelaksanaan demonstrasi di sana memang dilaksanakan sejak pagi, dan kericuhan baru terjadi pada sore harinya.

photo
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari aksi unjuk rasa di simpang tiga UIN Sunan Kalijaga, Rabu (2/5). Selain barang bukti yang diamankan di Polda DIY, Polisi turut menetapkan coretan ancaman sebagai barang bukti.

"Kalau lihat kronologis kejadian Hari Buruh dari pagi sudah unjuk rasa tiba-tiba pukul tiga sampai setengah empat ada sekelompok orang yang berunjuk rasa hadir tanpa izin kepolisian, tapi isu bukan masalah buruh, isunya masalah bandara dan macam-macam. Ini masih didalami," ujar Setyo.

Sebelumnya, kepolisian mengamankan 69 orang pengunjuk rasa yang melakukan aksi di simpang tiga UIN Sunan Kalijaga pada 1 Mei lalu. Penangkapan sendiri merupakan tindak lanjut atas kericuhan yang terjadi pada aksi tersebut.

Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menetapkan delapan orang pengunjuk rasa di simpang tiga Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, satu diantaranya dicurigai mengonsumsi zat psikotropika.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement