REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyiapkan 1.200 kaus polos untuk berjaga-jaga apabila ada warga yang ingin memasuki kawasan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) menggunakan kaus bertagar. Pelaksanaan HBKB disebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan bertema politik.
"Tadi memang ada angggota kami yang menyiapkan kaus. Itu cara terakhir kalau memang terpaksa warga yang ingin memasuki kawasan HBKB, namun dia mengenakan kaus bertagar A, B, C, atau D," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko di Jakarta, Ahad (6/5).
Kalau memang terpaksa melintas, kata dia, akan disarankan mengambil kaus berwarna putih polos yang ada di petugas Satpol PP. Yani menerangkan, Satpol PP menyiapkan 1.200 kaus di 12 titik yang dijaga petugas.
(Gerakan #2019GantiPresiden Yakin Konstitusional)
Yani mengatakan, HBKB dasarnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016. Pasal 7 ayat 1 mengatakan seluruh masyarakat boleh memanfaatkan HBKB dengan syarat untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, seni budaya, dan sekaligus untuk bersilaturahim.
"Di pasal 7 ayat 2 dikatakan memang tidak boleh untuk kegiatan yang bertema politik, itu tidak boleh. Mendukung partai politik tidak boleh, apalagi SARA," jelasnya.
HBKB juga tidak boleh digunakan untuk melakukan orasi, baik perorangan maupun kelompok yang sifatnya menghasut. Yani mengatakan, selain bertugas, ia juga menyosialisasikan pergub tersebut dengan spanduk baliho. Mereka juga melakukan imbauan kepada masyarakat pengguna HBKB.