Senin 07 May 2018 16:29 WIB

Imbauan Ketum Ansor kepada Kader Eks HTI

Gus Yaqut telah perintahkan Ansor dan Banser rangkut pada kader eks HTI

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpian Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi putusan sidang HTI di PTUN Jakarta, Senin (7/5) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut Yaqut, putusan ini menguatkan SK Menkumham tentang Pembubaran HTI yang sebelumnya dikeluarkan pada Juni 2017.

HTI harus menghormati putusan pengadilan. HTI harus menghentikan seluruh kegiatan-kegiatannya dan propaganda khilafah dalam bentuk apa pun.

"HTI harus tunduk dan patuh terhadap hukum di Indonesia, mengakui Pancasila sebagai dasar negara," ujar Gus Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/5).

Yaqut menambahkan, gerakan HTI jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 yang mengancam keutuhan bangsa. Dia juga menegaskan, NKRI dengan dasar Pancasila merupakan bentuk.

Bangsa ini harus berpegang teguh dan mengimplementasikan Pancasila sebagai Kalimatun Sawa (kesamaan sikap dan langkah) dalam penyelenggaran negara. "Maka, jika ada kelompok yang ingin mengganti NKRI yang berasaskan Pancasila dengan negara Islam melalui Daulah Islamiyah dan khilafah, mereka akan berhadapan dengan Ansor dan juga warga NU," kata Gus Yaqut.

Atas putusan tersebut Gus Yaqut menginstruksikan agar seluruh anggota Ansor dan Banser bersama masyarakat untuk mengawal keputusan PTUN ini. Anggota Ansor dan Banser diminta ikut memberi penjelasan kepada masyarakat bahwa HTI telah dibubarkan. Dia minta anggota Ansor dan Banser tidak terprovokasi.

Selain itu Gus Yaqut juga mengimbau kepada seluruh pengurus, anggota atau simpatisan HTI agar kembali kepada NKRI. Tidak boleh dimusuhi. "Jangan dimusuhi, enggak boleh. Saya meminta seluruh anggota Ansor dan Banser untuk merangkul mereka, kembali ke Ibu Pertiwi, bersama-sama NKRI tegak berdiri, membangun negara tercinta ini," tegas Gus Yaqut.

Gus Yaqut berpendapat, eks HTI adalah saudara seiman, sehingga tidak boleh dimusuhi apalagi dikucilkan. Sebab, kata dia, terhadap yang berbeda keyakinan saja kita menghormati, menjalin silaturahim yang baik, apalagi ini saudara sesama Muslim maka wajib hukumnya.

Dengan putusan ini, kata Yaqut, bukti-bukti bahwa HTI telah melanggar Undang-undang Ormas (perubahan Perrpu Ormas) telah menjadi fakta hukum yg tidak bisa dibantah. Kegiatan-kegiatan HTI telah bertentangan dengan ideologi Pancasila, yaitu menyebarkan paham khilafah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement