Senin 07 May 2018 16:48 WIB

Harga Mati, KJA Waduk Jatiluhur Harus Zero

80 persen kebutuhan air warga Jakarta disuplai dari waduk ini.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Agus Yulianto
Direktur Utama PJT II Jatiluhur, Djoko Saputro (pakai batik) didampingi Kajari Purwakarta, Syahpuan, menandatangani nota kesepahaman mengenai masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Senin (7/5). MoU ini terkait dengan penertiban KJA Waduk Jatiluhur.
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Direktur Utama PJT II Jatiluhur, Djoko Saputro (pakai batik) didampingi Kajari Purwakarta, Syahpuan, menandatangani nota kesepahaman mengenai masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Senin (7/5). MoU ini terkait dengan penertiban KJA Waduk Jatiluhur.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah pusat telah menginstruksikan supaya keramba jaring apung (KJA) yang ada di tiga kaskade waduk di Jabar, harus di-zero-kan. Salah satunya, 28 ribu KJA yang ada di Waduk Jatiluhur, Purwakarta.

 

Karena itu, PJT II Jatiluhur sebagai pengelola waduk terbesar di provinsi penyangga ibu kota ini, menggandeng Kejaksaan Negeri Purwakarta. Kerja sama ini terkait dengan antisipasi permasalahan hukum.