Senin 07 May 2018 19:51 WIB

Lanjutkan Kasus PSI, Bawaslu Panggil KPU dan Dewan Pers

Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada enam pihak soal dugaan pelanggaran PSI

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Simpatisan Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Foto: Republika/Prayogi
Simpatisan Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan pihaknya segera melakukan pemanggilan kepada KPU, Dewan Pers dan ahli hukum pidana untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Rabu (9/5).

"Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada enam pihak, yakni pimpinan Harian Jawa Pos, manajer Harian Jawa Pos, asisten manajer bisnis Harian Jawa Pos bagian politik dan pemerintahan, sekretaris jenderal PSI, agensi iklan yang membuat iklan PSI dan ahli bahasa," ujar Ratna lewat pesan singkat kepada Republika.co.id, Senin (7/5) siang.

Selanjutnya, kata Ratna, Bawaslu akan kembali melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak. "Kami akan lakukan klarifikasi kepada KPU RI, Dewan Pers dan ahli hukum pidana," tambah Ratna.

Saat dihubungi secara terpisah,Kepala Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu,Yusti Erlina, membenarkan jika beberapa pihak tersebut akan segera dihadirkan. Sedianya, ahli hukum pidana akan dihadirkan pada Senin.

"Namun, karena sedang ada kegiatan, maka kami sesuaikan jadwal pemanggilan pada Rabu. Hari Rabu pagi kami juga akan menghadirkan KPU," ujar Yusti.

Selain keduanya, Bawaslu juga berencana menghadirkan Dewan Pers. Menurut Yusti, pihak-pihak tersebut sudah mengkonfirmasi kehadiran mereka. "Semua sudah mengkonfirmasi bisa hadir. Sementara itu, enam pihak yang kemarin telah selesai kami klarifikasi, hingga saat ini belum akan dipanggil lagi untuk memberikan keterangan tambahan," jelasnya.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan penanganan dugaan pelanggaran kampanye pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), akan berakhir pada 16 Mei. Pemberian sanksi atas dugaan pelanggaran itu akan dilakukan setelah itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement