REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah Jeep Wrangler Rubicon milik tersangka kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap pembahasan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018.
Mobil tersebut milik Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo yang merupakan pihak penerima kasus suap itu. "Ada dua kendaraan yang saat ini kami amankan, salah satunya Rubicon yang kami sita dari Yaya Purnomo. Ini adalah satu ruang pengembangan yang ditelusuri oleh tim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/5).
Selain itu, kata dia, KPK juga menyambut positif niat baik dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan jajarannya untuk melakukan pembersihan secara serius ke dalam pascakasus yang menjerat Yaya Purnomo itu. Menkeu pun telah memberhentikan yang bersangkutan.
"KPK dalam penanganan perkara ini akan menelusuri peran dari pihak-pihak terkait, baik dari yang di Kemenkeu atau yang di DPR, karena salah satu tersangka anggota DPR, termasuk pihak-pihak swasta yang mengusulkan proyek tersebut," tuturnya.
Selain Yaya, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni diduga sebagai penerima masing-masing anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono dan Eka Kamaludin dari pihak swasta sekaligus perantara. Sedangkan, diduga sebagai pemberi adalah Ahmad Ghiast dari pihak swasta sekaligus kontraktor.
"Kita perlu pahami proses ini belum masuk pada proses dan tahapan APBN-P 2018 karena ini tahap awal, usulan proposal yang difasilitasi oleh anggota DPR ke oknum di Kemenkeu. Itu dulu yang akan kami dalami satu per satu," ungkap Febri.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada keempatnya pada Jumat (4/5) malam di Jakarta dan Bekasi. Amin diduga menerima Rp 400 juta, sedangkan Eka menerima Rp 100 juta yang merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp 1,7 miliar atau tujuh persen dari nilai dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar.
Sementara itu, uang suap untuk Yaya belum terealisasi, meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut, yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumbedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana, yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp 1,844 miliar termasuk Rp 400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di wilayah Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.
Uang selain Rp 500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi. "Uang (di luar Rp 400 juta) tadi ditemukan di apartemen saudara YP (Yaya Purnomo) karena yang bersangkutan menerima uang dolar AS dari daerah lalu diganti menjadi logam mulia. Siapa saja yang memberi kita punya data, nanti digali lebih lanjut, mudah-mudahan akan ditemukan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.