Jumat 11 May 2018 19:34 WIB

PBNU: Napi Teroris tak Cukup Hanya Dipindah ke Nusakambangan

Perlu proses hukum atas napi teroris yang berbuat rusuh di Mako Brimob.

Sejumlah bus brimob yang membawa narapidana berjalan pasca kericuhan yang terjadi di Rutan cabang Salemba di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah bus brimob yang membawa narapidana berjalan pasca kericuhan yang terjadi di Rutan cabang Salemba di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai para narapidana terorisme (napiter) pelaku kerusuhan dan pembunuhan anggota polisi di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar tak cukup hanya dipindah ke Nusakambangan. PBNU meminta adanya proses hukum bagi para pelaku kerusuhan.

"Lakukan penegakan hukum terhadap para pelaku. Tidak boleh sekadar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan," kata Ketua Bidang Hukum PBNU Robikin Emhas di Jakarta, Jumat (11/5).

Menurut Robikin, yang dilakukan para napiter itu merupakan tindakan kejahatan baru. Kejahatan di luar tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan mereka mendekam di Rutan Salemba Cabang Mako Brimob.

Apabila tindakan kejahatan itu tidak ditindak secara hukum maka akan menjadi contoh atau preseden buruk yang bukan tidak mungkin akan ditiru oleh napi lain di tempat lain, tambah praktisi hukum itu. Robikin mengatakan, PBNU mendukung penuh pemerintah, khususnya otoritas pemberantas terorisme dan penegak hukum agar dapat melindungi segenap warga negara Indonesia dari ancaman terorisme, dan mengajak semua pihak bersikap sama.

"Kami mengapresiasi Polri, baik karena pendekatan penanganan situasi maupun keberhasilannya memulihkan keadaan dan mengucapkan belasungkawa mendalam kepada korban yang gugur," kata Robikin.

Robikin mengatakan, Islam moderat dan toleran harus makin diarusutamakan untuk membendung berkembangnya paham radikal teroris. "Tidak ada toleransi terhadap tindakan teror," kata Robikin tegas.

Para napi teroris yang dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta, Kamis (10/5), ditempatkan di tiga lembaga pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan Kabupaten Cilacap. Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto menyebutkan, seluruhnya ada 154 yang dipindahkan ke Nusakambangan.

Dari jumlah iitu, sebanyak 78 napi ditempatkan di Lapas Pasir Putih yang merupakan lapas high security, 51 napi di Lapas Batu yang merupakan lapas induk di Nusakambangan, dan sebanyak 25 napi ditempatkan di Lapas Besi. ''Sesuai prosedur standar keamanan, para napi ditempatkan secara terpisah dengan sistem satu sel satu napi,'' jelasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement