REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai para narapidana terorisme (napiter) pelaku kerusuhan dan pembunuhan anggota polisi di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar tak cukup hanya dipindah ke Nusakambangan. PBNU meminta adanya proses hukum bagi para pelaku kerusuhan.
"Lakukan penegakan hukum terhadap para pelaku. Tidak boleh sekadar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan," kata Ketua Bidang Hukum PBNU Robikin Emhas di Jakarta, Jumat (11/5).
Menurut Robikin, yang dilakukan para napiter itu merupakan tindakan kejahatan baru. Kejahatan di luar tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan mereka mendekam di Rutan Salemba Cabang Mako Brimob.
Apabila tindakan kejahatan itu tidak ditindak secara hukum maka akan menjadi contoh atau preseden buruk yang bukan tidak mungkin akan ditiru oleh napi lain di tempat lain, tambah praktisi hukum itu. Robikin mengatakan, PBNU mendukung penuh pemerintah, khususnya otoritas pemberantas terorisme dan penegak hukum agar dapat melindungi segenap warga negara Indonesia dari ancaman terorisme, dan mengajak semua pihak bersikap sama.
"Kami mengapresiasi Polri, baik karena pendekatan penanganan situasi maupun keberhasilannya memulihkan keadaan dan mengucapkan belasungkawa mendalam kepada korban yang gugur," kata Robikin.
Robikin mengatakan, Islam moderat dan toleran harus makin diarusutamakan untuk membendung berkembangnya paham radikal teroris. "Tidak ada toleransi terhadap tindakan teror," kata Robikin tegas.
Para napi teroris yang dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta, Kamis (10/5), ditempatkan di tiga lembaga pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan Kabupaten Cilacap. Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto menyebutkan, seluruhnya ada 154 yang dipindahkan ke Nusakambangan.
Dari jumlah iitu, sebanyak 78 napi ditempatkan di Lapas Pasir Putih yang merupakan lapas high security, 51 napi di Lapas Batu yang merupakan lapas induk di Nusakambangan, dan sebanyak 25 napi ditempatkan di Lapas Besi. ''Sesuai prosedur standar keamanan, para napi ditempatkan secara terpisah dengan sistem satu sel satu napi,'' jelasnya.